Outsourcing Satpam 2026: Isi Permenaker 7/2026 dan Dampaknya bagi BUJP
Satpam tetap boleh di-outsource. Ini isi Permenaker 7/2026: isi wajib perjanjian, pencatatan 3 hari kerja, sanksi, dan dampaknya bagi BUJP.
9 menit baca
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut pemberitaan, satpam tetap boleh di-outsource. Ini dampaknya bagi BUJP.
DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa 6 Oktober 2026. UU ini dibuat untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang meminta aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Bagi satpam dan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), kabar terpentingnya: menurut semua pemberitaan yang merinci daftarnya, pengamanan tetap termasuk pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Yang berubah antara lain batas kontrak kerja waktu tertentu dan cara menghitung pesangon.
Sampai 14 Oktober 2026, Hukumonline melaporkan bahwa publik belum dapat mengakses draf UU ini, dan kami belum menemukan nomor UU maupun tanggal pengundangannya. Isi artikel ini bersumber dari pernyataan menteri, anggota DPR, serikat pekerja, dan pemberitaan media, dan akan kami perbarui setelah naskah resminya terbit. Artikel ini merangkum pemberitaan, bukan nasihat hukum.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pandangan pemerintah dalam rapat paripurna. Menurut CNN Indonesia, ia menyebut UU ini “mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan”. detikSumbagsel mencatat UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Pokok-pokok yang diberitakan CNN Indonesia dan detikFinance:
Pemberitaan tentang daftar pekerjaan yang boleh dialihdayakan belum seragam:
| Sumber | Jumlah | Bidang yang disebut |
|---|---|---|
| Said Iqbal, Presiden KSPI, konferensi pers 7 Oktober 2026 (Suara.com, Inilah.com) | 4 | katering, keamanan, kebersihan, pengemudi |
| Kompas.com, 12 Oktober 2026 | 5 | kebersihan, makanan, keamanan, penunjang pertambangan dan migas, angkutan pekerja |
| Ike Farida, Ketua HKHKI, diskusi 8 Oktober 2026 (Hukumonline) | 5 | tidak dirinci |
| Permenaker 7/2026, berlaku sejak 30 April 2026 | 6 | kebersihan, makanan dan minuman, pengamanan, pengemudi dan angkutan, penunjang operasional, penunjang pertambangan, migas, dan ketenagalistrikan |
Di semua versi yang menyebut rinciannya, jasa pengamanan ada. Said Iqbal bahkan memakai satpam sebagai contoh. Menurutnya, satpam di gerbang pabrik mobil termasuk kegiatan penunjang karena tidak berhubungan langsung dengan proses membuat mobil. Ia juga menyebut konsep bahwa pekerja alih daya hanya boleh mengerjakan kegiatan penunjang diterima dan diputuskan oleh Panja.
Dalam diskusi bersama Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada 8 Oktober 2026, Ike Farida menyebut outsourcing tidak boleh dipakai untuk pekerjaan inti, dan hak pekerja harus diberikan sesuai mandat putusan MK, antara lain prinsip Transfer of Undertaking Protection of Employment (TUPE). Prinsip ini melindungi hak satpam ketika klien mengganti BUJP sementara pos jaganya tetap ada.
Dari sisi pengusaha, Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani, dikutip Liputan6, mengatakan bahwa kebutuhan alih daya tidak selalu terbatas pada pekerjaan penunjang. Apindo belum memberi penilaian lengkap karena belum menerima naskah final.
Pembahasan lengkap tentang aturan outsourcing yang berlaku sekarang ada di artikel outsourcing satpam 2026.
Kompas memberitakan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama 1 tahun. Inilah.com menyebut total masa kontrak paling lama 4 tahun, Liputan6 menyebut angka yang sama untuk kontrak outsourcing, dan Ike Farida menyebut paling banyak 3 kali kontrak dengan total 4 tahun.
Sebagai pembanding, Pasal 8 PP 35/2021 membolehkan PKWT berdasarkan jangka waktu sampai 5 tahun, termasuk perpanjangannya. Jika angka 4 tahun ini benar ada di naskah resmi, satpam kontrak akan lebih cepat sampai di batas masa kontraknya.
Selama ini, PP 35/2021 memakai pengali 0,5 untuk beberapa alasan PHK, sehingga pesangon yang diterima pekerja hanya setengah dari ketentuan. Usai rapat paripurna, Menaker Yassierli mengatakan, dikutip detikFinance, bahwa “pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi”. Pesangon dihitung paling sedikit satu kali ketentuan, dengan tetap memperhitungkan alasan PHK dan masa kerja.
Untuk pekerja kontrak dan outsourcing, Said Iqbal menyebut pesangon sebesar satu bulan upah untuk setiap tahun masa kerja. Inilah.com menghitung, dengan kontrak paling lama 4 tahun, pekerja kontrak dan outsourcing bisa memperoleh pesangon sampai empat bulan upah. Sebagai pembanding, PP 35/2021 sekarang memberi uang kompensasi saat PKWT berakhir, sebesar satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan berturut-turut. Rumusnya baru bisa dipastikan dari naskah UU dan peraturan pemerintah (PP) yang akan menyusul.
Di semua versi yang merinci daftarnya, layanan penyediaan satpam tetap boleh berjalan. BUJP yang juga menjual jasa lain, misalnya layanan penunjang operasional, perlu menunggu daftar akhirnya. Bidang itu ada di Permenaker 7/2026 tetapi tidak muncul dalam daftar empat bidang versi KSPI maupun lima bidang versi Kompas.
Jika batas 4 tahun berlaku, BUJP perlu menghitung ulang kapan setiap satpam kontrak mencapai batasnya. Ketentuan peralihan untuk kontrak yang sedang berjalan belum dirinci dalam pemberitaan, jadi perubahan template sebaiknya menunggu naskah resmi dan PP pelaksananya.
Tanpa pengali 0,5, pesangon untuk sebagian alasan PHK menjadi lebih besar. Dana cadangan pesangon berarti dananya perlu disisihkan lebih awal, dengan rincian yang menunggu PP. Harga kontrak dengan klien yang baru ditandatangani sebaiknya sudah menyisihkan komponen ini. Untuk memperkirakan biaya per satpam saat ini, gunakan kalkulator gaji satpam.
CNN Indonesia dan detikFinance memberitakan bahwa alih daya di BUMN wajib dilakukan oleh anak perusahaan. Pemberitaan belum menjelaskan apakah anak perusahaan BUMN itu akan merekrut satpam sendiri atau tetap bekerja sama dengan BUJP. BUJP yang punya kontrak dengan BUMN perlu memantau aturan pelaksananya.
Pengawas ketenagakerjaan diberi kewenangan lebih besar untuk memeriksa, mengumpulkan data, dan memerintahkan perbaikan. Sanksi bagi pengusaha yang melanggar dibuat berjenjang, dari administratif sampai pidana. Saat diperiksa, BUJP perlu bisa menunjukkan jam kerja, lembur, cuti, dan pembayaran hak setiap satpam di setiap lokasi.
Pemberitaan tentang UU ini yang kami baca tidak menyebut perubahan pada Surat Izin Operasional (SIO), pelatihan Gada, atau KTA satpam. Ketentuan itu ada di Perpol 4/2020 dan masih berlaku. Satpam outsourcing tetap tunduk pada dua aturan sekaligus: ketenagakerjaan untuk hubungan kerjanya, Polri untuk profesinya. Penjelasannya ada di panduan satpam.
Menurut Kompas, Kemnaker menyebut masa transisi berlangsung satu tahun sejak UU diundangkan, dengan target implementasi penuh 6 Oktober 2027. Tanggal itu tepat satu tahun setelah pengesahan di DPR. Jika masa transisi dihitung dari tanggal pengundangan, yang sampai sekarang belum diumumkan, batasnya bisa jatuh lebih lambat. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Nurhadi, yang juga anggota Panja RUU ini, meminta pemerintah segera menyiapkan aturan pelaksana. Parlementaria DPR mencatat UU ini memberi batas paling lambat satu tahun sejak diundangkan untuk penyesuaian aturan pelaksana.
Selama aturan pelaksana belum terbit, PP 35/2021 (PKWT, alih daya, waktu kerja, dan PHK) dan PP 36/2021 sebagaimana diubah PP 51/2023 (pengupahan) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru. Permenaker 7/2026 juga masih berlaku, sehingga kewajiban BUJP berikut tetap berjalan:
Pada Juni 2026, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor membenarkan bahwa Permenaker ini sedang direvisi (Kompas, Liputan6), dan KSPI kini meminta isinya disesuaikan dengan UU baru. Per 17 Oktober 2026, JDIH Kemnaker masih mencantumkan Permenaker 7/2026 berstatus berlaku, tanpa riwayat perubahan.
Untuk poin kelima, software BUJP SatpamPro mencatat absensi satpam dengan selfie dan GPS di lokasi kerja, jadwal shift, lembur, dan cuti, lalu merekapnya per lokasi atau per klien ke Excel. Lewat Portal Klien, klien bisa membuka sendiri kehadiran, patroli, dan insiden di lokasinya, sehingga BUJP tidak perlu menyusun bukti manual setiap kali klien memintanya. Jadwalkan demo untuk melihat alurnya.
Boleh. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut empat pekerjaan yang boleh dialihdayakan, salah satunya keamanan. Kompas memberitakan lima bidang, dan pengamanan juga termasuk. Permenaker 7/2026 yang berlaku sekarang memasukkan pengamanan ke dalam enam kegiatan penunjang.
Menurut Kompas, kontrak awal paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama 1 tahun. Inilah.com dan Liputan6 menyebut totalnya paling lama 4 tahun. Angka ini perlu dicek ulang setelah naskah resmi UU terbit.
Aturan pelaksananya belum terbit. Kemnaker menyebut masa transisi satu tahun sejak UU diundangkan, dan selama itu PP 35/2021 tetap menjadi acuan sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru.
Pemberitaan tentang UU ini yang kami baca tidak menyebut perubahan pada SIO, pelatihan Gada, atau KTA satpam. Ketentuan itu ada di Perpol 4/2020 dan masih berlaku.
Pengembang sistem BUJP sejak 2023
Willymar mengembangkan sistem manajemen untuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) sejak 2023 dan membangun SatpamPro. Ia menulis tentang operasional satpam, pengelolaan BUJP, dan teknologi pengamanan berdasarkan pengalaman merancang absensi, patroli, laporan, dan payroll untuk perusahaan jasa pengamanan. Setiap artikel merujuk pada peraturan dan sumber resmi yang dicantumkan di akhir tulisan.
SatpamPro mencatat absensi, patroli checkpoint, dan laporan harian personel Anda secara langsung dari HP mereka. Coba sendiri gratis, atau lihat cara kerjanya lewat demo singkat bersama kami.
Semua fitur Pro selama 30 hari, lalu tetap gratis selamanya untuk tim kecil.
Satpam tetap boleh di-outsource. Ini isi Permenaker 7/2026: isi wajib perjanjian, pencatatan 3 hari kerja, sanksi, dan dampaknya bagi BUJP.
9 menit baca