Lewati ke konten

SIO BUJP: Jenis dan Syarat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan

SIO adalah izin operasional BUJP. Simak jenis SIO, syaratnya menurut Pasal 8 Perpol 4/2020, kewajiban BUJP, dan hal yang perlu dicek sebelum mengajukan.

Oleh Willymar Terbit 4 menit baca

Dua jenis SIO yang terkait perekrutan satpam menurut Pasal 8 Perpol 4/2020: SIO jasa penyedia tenaga pengamanan dengan 15 syarat dan SIO jasa pelatihan keamanan dengan 13 syarat.
Daftar isi

Mendirikan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) tidak cukup dengan akta perusahaan. Untuk merekrut dan menempatkan satpam, BUJP harus memiliki Surat Izin Operasional (SIO) dari Polri. Artikel ini merangkum jenis SIO dan daftar syaratnya menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Catatan penting: artikel ini merangkum isi peraturan, bukan nasihat hukum. Beberapa dokumen dalam daftar syarat mengacu pada sistem perizinan lama, dan prosedur pengajuan bisa berubah. Selalu pastikan persyaratan dan prosedur terbaru ke Ditbinmas Polda setempat sebelum mengajukan.

Apa itu BUJP dan SIO?

Perpol 4/2020 mendefinisikan BUJP sebagai perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga profesi satpam, pelatihan satpam, kawal angkut uang dan barang berharga, konsultasi jasa pengamanan, penerapan peralatan pengamanan, penyediaan satwa, dan usaha lain jasa keamanan (Pasal 1 angka 5).

SIO adalah surat yang berisi keterangan bahwa BUJP pemegangnya diberi izin untuk melakukan kegiatan operasional di bidang jasa pengamanan (Pasal 1 angka 7).

Kewenangan Polri atas perizinan ini berasal dari Undang-Undang Kepolisian. Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Nomor 2 Tahun 2002, sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja, menyatakan Polri berwenang memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha.

Jenis SIO untuk merekrut satpam

Pasal 8 ayat 2 Perpol 4/2020 menyatakan BUJP yang akan merekrut calon satpam harus memiliki salah satu dari:

  1. SIO jasa penyedia tenaga pengamanan, untuk BUJP yang menyediakan satpam bagi klien; atau
  2. SIO jasa pelatihan keamanan, untuk BUJP yang menyelenggarakan pelatihan satpam.

Selain melalui BUJP, satpam juga bisa direkrut langsung oleh pengguna jasa satpam, misalnya perusahaan yang mengelola satpamnya sendiri. Pengguna jasa seperti ini harus berkoordinasi dengan Kapolri melalui pejabat pengemban fungsi pembinaan masyarakat (Pasal 8 ayat 5).

Syarat SIO jasa penyedia tenaga pengamanan

Menurut Pasal 8 ayat 3 Perpol 4/2020, BUJP harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Surat rekomendasi dari Polda setempat.
  2. Akta pendirian badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang telah mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya.
  3. Memiliki struktur organisasi badan usaha.
  4. Riwayat hidup pimpinan, staf, dan tenaga ahli BUJP.
  5. Pimpinan dan tenaga ahli memiliki ijazah Pelatihan Gada Utama.
  6. Surat keterangan domisili badan usaha dari pemerintah daerah setempat yang mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya.
  7. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  8. Bukti laporan pajak tahunan terakhir, jika SIO diperpanjang.
  9. Tanda daftar perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat.
  10. Surat izin usaha perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat.
  11. Surat izin usaha tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan badan atau instansi terkait.
  12. Fotokopi dokumen keimigrasian yang sah bagi tenaga kerja asing.
  13. Surat keterangan sebagai anggota asosiasi di bidang pengamanan yang terdaftar di Polri.
  14. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pimpinan badan usaha.
  15. Sertifikat dan bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat SIO jasa pelatihan keamanan

Pasal 8 ayat 4 Perpol 4/2020 mengatur syarat SIO jasa pelatihan keamanan. Sebagian besar sama dengan syarat SIO penyedia, dengan beberapa tambahan khusus untuk pelatihan:

  1. Surat rekomendasi dari Polda setempat.
  2. Akta pendirian perseroan terbatas yang mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya.
  3. Memiliki struktur organisasi badan usaha.
  4. Riwayat hidup pimpinan, staf, dan tenaga ahli BUJP.
  5. Memiliki sarana dan prasarana pelatihan jasa pengamanan.
  6. Riwayat hidup instruktur pelatihan jasa pengamanan.
  7. Surat keterangan domisili yang mencantumkan jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya.
  8. Fotokopi NPWP.
  9. Bukti laporan pajak tahunan terakhir, jika SIO diperpanjang.
  10. Tanda daftar perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat.
  11. Surat izin usaha perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan setempat.
  12. Surat izin usaha tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan badan atau instansi terkait.
  13. Fotokopi KTP pimpinan badan usaha.

Pasal 46 menyatakan persyaratan SIO jasa pelatihan keamanan ini diberlakukan lima tahun setelah Perpol 4/2020 diundangkan, yaitu sejak sekitar Agustus 2025.

Perbandingan syarat dua jenis SIO. Hanya SIO penyedia, 4 syarat: pimpinan dan tenaga ahli berijazah Gada Utama, dokumen keimigrasian tenaga kerja asing, keanggotaan asosiasi pengamanan yang terdaftar di Polri, serta sertifikat dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hanya SIO pelatihan, 2 syarat: sarana dan prasarana pelatihan, serta riwayat hidup instruktur. 11 syarat sama untuk keduanya; tiga di antaranya mengacu pada sistem perizinan lama, yaitu tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perusahaan, dan surat izin usaha tetap dari BKPM.
Sebagian besar syarat kedua SIO sama; dokumen bergaris putus perlu dicek ulang ke Ditbinmas Polda.

Dokumen yang mengacu pada sistem perizinan lama

Perpol 4/2020 ditetapkan pada Agustus 2020, sebelum aturan pelaksana perizinan berusaha berbasis risiko dari UU Cipta Kerja berlaku penuh. Karena itu, beberapa dokumen dalam daftar di atas, seperti tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perusahaan dari dinas perindustrian dan perdagangan, dan surat izin usaha tetap dari BKPM, mengacu pada sistem perizinan lama.

Saat ini perizinan berusaha di Indonesia umumnya diurus melalui sistem OSS dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pasal 8 ayat 6 Perpol 4/2020 juga menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai BUJP diatur dengan Peraturan Polri. Jadi, sebelum menyiapkan dokumen, tanyakan daftar persyaratan dan alur pengajuan terbaru ke Ditbinmas Polda setempat.

Kewajiban BUJP setelah memiliki SIO

  • Melatih satpam yang direkrut. Jika BUJP pemegang SIO penyedia tidak melatih calon satpam yang direkrutnya, SIO penyedianya dicabut oleh Kapolri (Pasal 9 ayat 4). Pelatihan diselenggarakan oleh Polri atau BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan keamanan. Penjelasannya ada di artikel Gada Pratama.
  • Menjaga dokumen tetap berlaku, termasuk laporan pajak tahunan yang dibutuhkan saat SIO diperpanjang.
  • Memastikan satpam memenuhi kewajibannya, seperti membawa KTA dan memakai pakaian dinas sesuai ketentuan saat bertugas.

Setelah SIO terbit: menjalankan BUJP

Memiliki SIO baru awal. Tantangan berikutnya adalah menjalankan operasional dengan rapi: merekrut dan melatih satpam, menyusun harga kontrak yang wajar, menempatkan personel di lokasi klien, dan membuktikan kualitas layanan.

Selain izin dari Polri, BUJP yang menempatkan satpam di lokasi klien juga tunduk pada aturan alih daya dari Kementerian Ketenagakerjaan. Sejak Permenaker 7/2026 berlaku, setiap perjanjian dengan klien wajib memuat hak-hak satpam dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan. Penjelasannya ada di artikel aturan outsourcing satpam.

BUJP tunduk pada dua instansi. Polri lewat Perpol 4/2020: SIO untuk merekrut satpam, kewajiban melatih satpam yang direkrut, serta satpam membawa KTA dan memakai pakaian dinas saat bertugas. Kemnaker lewat Permenaker 7/2026: perjanjian dengan klien memuat hak satpam dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan. Jika BUJP tidak melatih satpam yang direkrutnya, SIO penyedianya dicabut oleh Kapolri.
Izin dari Polri dan aturan alih daya dari Kemnaker berlaku bersamaan bagi BUJP yang menempatkan satpam di lokasi klien.

Rincian komponen biaya untuk menyusun penawaran ada di artikel harga jasa satpam. Untuk mengelola personel, lokasi klien, absensi, patroli, dan laporan dalam satu sistem, lihat software BUJP SatpamPro.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu SIO BUJP?

SIO adalah Surat Izin Operasional, yaitu surat yang berisi keterangan bahwa BUJP pemegangnya diberi izin untuk melakukan kegiatan operasional di bidang jasa pengamanan, sesuai Pasal 1 angka 7 Perpol 4/2020.

Apa saja jenis SIO untuk BUJP?

Terkait perekrutan satpam, Perpol 4/2020 menyebut SIO jasa penyedia tenaga pengamanan dan SIO jasa pelatihan keamanan. BUJP yang merekrut calon satpam harus memiliki salah satunya.

Apakah pimpinan BUJP wajib lulus Gada Utama?

Ya. Salah satu syarat SIO jasa penyedia tenaga pengamanan dalam Pasal 8 ayat 3 Perpol 4/2020 adalah pimpinan dan tenaga ahli memiliki ijazah Pelatihan Gada Utama.

Apa yang terjadi jika BUJP tidak melatih satpam yang direkrutnya?

Menurut Pasal 9 ayat 4 Perpol 4/2020, jika BUJP pemegang SIO jasa penyedia tidak melakukan pelatihan terhadap calon satpam yang direkrutnya, SIO penyedia BUJP tersebut dicabut oleh Kapolri.

Sumber dan rujukan

  1. Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa (JDIH BPK)
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (JDIH BPK)
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (JDIH BPK)

Willymar

Pengembang sistem BUJP sejak 2023

Willymar mengembangkan sistem manajemen untuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) sejak 2023 dan membangun SatpamPro. Ia menulis tentang operasional satpam, pengelolaan BUJP, dan teknologi pengamanan berdasarkan pengalaman merancang absensi, patroli, laporan, dan payroll untuk perusahaan jasa pengamanan. Setiap artikel merujuk pada peraturan dan sumber resmi yang dicantumkan di akhir tulisan.

Artikel terkait

Coba di satu lokasi klien dulu

Daftarkan BUJP Anda dan pakai semua fitur Pro selama 30 hari. Butuh dipandu? Kami tunjukkan alurnya sesuai jumlah personel dan lokasi Anda.